Jumat, 11 Desember 2009

Hukum Kekekalan Energi, Pengertian Energi, Potensial Energi dan Kinetik Energi

Kemampuan suatu benda untuk melakukan suatu usaha dalam bentuk gerak dinamakan Energi. Dalam Ilmu Fisika, atau dalam SI, satuan energi yang lazim digunakan adalah satuan Joule (J). Selain menurut SI, satuan energi juga dinyatakan dalam kalori (kal). James Joule menunjukkan bahwa terdapat hubungan antara kalori dan joule, yakni, 1 kal = 4,18 J, atau lazim dibulatkan menjadi 1 kal = 4,2 J. Energi juga bisa dibagi menjadi berbagai macam dan jenis, yakni:

- energi potensial
- energi angin
- energi kinetik/kinetis
- energi kimia
- energi panas
- energi nuklir
- energi air
- energi gas bumi
- energi batu bara
- energi matahari
- energi atom
- energi listrik
- energi minyak bumi
- energi ombak dan gelombang
- energi mekanik/mekanis
- energi listrik
- energi cahaya
- energi ombak
- energi pasang surut
Energi dapat berubah bentuk dari satu bentuk ke bentuk energi yang lain. Akan tetapi meskipun bisa berubah bentuk, energi adalah kekal. Hukum kekekalan energi menyatakan bahwa energi tidak dapat diciptakan dan tidak dapat dimusnahkan, akan tetapi energi bisa diubah dari satu bentuk energi ke bentuk energi lain.